Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, KPK Telusuri Aliran Dana ke Bupati Abdul Wahid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 November 2021, 18:33 WIB
Periksa Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, KPK Telusuri Aliran Dana ke Bupati Abdul Wahid
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai telusuri dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW).

Dugaan aliran sejumlah uang itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik sehari setelah mengamankan Bupati Abdul Wahid pada hari ini, Jumat (19/11) di Kantor Polres HSU.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Almien Ashar Safari selaku Ketua DPRD Kabupaten HSU periode 2019-2024; Muhammad Rakhmani Nor selaku Kabid Binamarga Pemkab HSU; Nofi Yanti selaku Staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kabupaten HSU/PPTK bidang rehabilitas pemeliharaan pengairan HSU.

Selanjutnya, Syaukani selaku supir Bupati HSU; Muhammad Reza Karimi selaku honorer pada Humas Setda Kabupaten HSU yang juga ajudan Bupati HSU; Amos Silitonga selaku Kabid Cipta Karya Pemkab HSU; H.M Ridha selaku Staf di Binamarga HSU.

Kemudian, Moch. Arifil alias Iping selaku mantan ajudan Bupati atau Kabag Humas Kabupaten HSU atau mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU; Khairussalim selaku Kabag Pemerintahan Setda HSU; dan Doddy Faisal selaku Staf di Binamarga HSU.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat sore (19/11).

KPK telah resmi mengumumkan tersangka dan menahan Bupati HSU Abdul Wahid (AW) HK pada Kamis (18/11) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.

Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.

Bupati HSU dua periode ini, yakni periode 2012-2017 dan 2017-2022, pada awal 2019, menunjuk tersangka sebelumnya, yakni Maliki (MK) sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Selanjutnya, pada sekitar awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dengan jumlah sekitar Rp 500 juta.

Marhaini dan Fachriadi juga merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat OTT yang kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Bupati Abdul Wahid sekitar Rp 18,9 miliar.

Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik, telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA