Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angkat 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN, IPW: Polri Penegak Hukum Harus Berlandaskan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 19 November 2021, 18:31 WIB
Angkat 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN, IPW: Polri Penegak Hukum Harus Berlandaskan Hukum
Markas Besar (Mabes) Polri/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal potensi pelanggaran hukum dalam rencana pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang gagal dalam TWK menjadi ASN di Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat, Kapolri harus cermat dan hati-hati. Sebab, perekrutan ini bertentangan dengan Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.

“Yang harus dipahami, Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata,” kata Sugeng Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).

Sugeng menyayangkan, jika perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN ini tetap diangkat tanpa lebih dulu merevisi UU 5/2014 dan mengubah PP 11/2017 serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya. Juga menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan.

Disamping itu, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11/2017 dan pasal 8 Perkap 4/2013, salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

Terkait ini, ke-57 orang yang akan direkrut oleh Polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Sehingga, kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Sugeng menandaskan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA