Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW Ingatkan Jenderal Sigit Bisa Langgar UU dan Perkap saat Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Gagal TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 19 November 2021, 18:06 WIB
IPW Ingatkan Jenderal Sigit Bisa Langgar UU dan Perkap saat Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Gagal TWK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hati-hati dan cermat sebelum mengangkat 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK sebagai ASN di Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, rencana pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN itu bertentangan dengan Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.

“Sehingga kalau perekrutan itu dipaksakan maka Kapolri Listyo Sigit akan melanggar hukum dan akan menuai polemik serta menimbulkan kegaduhan berlanjut. Karena sangat rentan untuk digugat secara hukum oleh banyak pihak,” kata Sugeng Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).

Kecuali, lanjut Sugeng Teguh, sebelum melakukan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu, Kapolri sebelumnya melakukan revisi UU 5/2014 tentang ASN dan mengubah PP 11/2017 tentang manajemen serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.

Opsi ini menurut Sugeng harus dilakukan Kapolri. Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan.

“Padahal secara nyata, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK. Sehingga, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah mewanti-wanti Polri kalau perekrutannya 57 mantan pegawai KPK itu tidak menabrak aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah,” tandas Sugeng.

Lebih baik, menurut Sugeng Teguh, agar tak menciptakan kegadugan baru Kapolri Listyo Sigit legowo membatalkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sebab, Sugeng menekankan bahwa Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata.

“Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga dalam pengadaan PNS harus menjunjung tinggi prinsip legalitas dan tidak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum,” ujarnya mengingatkan.

Yang pasti, masih kata Sugeng, ketentuan hukum terkait rekrutmen ASN termasuk pada Polri dan juga untuk 57 mantan pegawai KPK harus sesuai dengan, UU 5/2014 dan PP 11/2017. Di dalam UU ASN dinyatakan syarat untuk menjadi ASN sesuai dengan rekrutmen PNS. Hal ini perlu karena 57 pegawai KPK itu sejak 30 September 2021 diberhentikan dan sudah bukan lagi pegawai KPK dan mereka menjadi Orang Bebas.

Yang kedua, untuk rekrutmen 57 orang tersebut menjadi PNS, harus berpijak pada syarat antara lain, faktor usia, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Disamping memenuhi syarat telah lulus  tes untuk menjadi PNS yang meliputi tiga jenis tes yakni kompetensi dasar, kompetensi bidang dan tes sosiokultural.

“Tes sosiokultural (TWK) ini, untuk melihat integritas kepada bangsa dan negara yaitu kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Sehingga bagi siapa saja yang tidak lulus ujian TWK, jelas tidak layak jadi PNS,” kata Sugeng.

Disamping itu yang ketiga, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11/2017 dan pasal 8 Perkap 4/2013, salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

Terkait ini, ke-57 orang yang akan direkrut oleh Polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Sehingga, kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Sugeng menandaskan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA