Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkemeja Batik Kuning, Dodi Reza Alex Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 November 2021, 14:33 WIB
Berkemeja Batik Kuning, Dodi Reza Alex Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Lainnya
Bupati Muba nonaaktif Dodi Reza Alex Noerdin saat tiba di KPK untuk bersaksi untuk tersangka lainnya/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin(DRA) sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba TA 2021, Jumat (19/11).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tersangka Dodi dengan mengenakan kemeja batik warna kuning, rompi oranye dan tangan diborgol tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan mobil tahanan dan dikawal petugas pada pukul 12.43 WIB.

Saat disapa, Dodi hanya memalingkan wajah hingga naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK menuju ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

"(Dodi) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HM (Herman Mayori)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (19/11).

Sementara untuk tersangka Herman Mayori, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.50 WIB.

Bupati Dodi dan tersangka lainnya yaitu Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ditangkap oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di wilayah Muba, Sumsel.

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut.

Diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA