Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Ajudan Bupati Abdul Wahid, KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap di Pemkab HSU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 November 2021, 13:26 WIB
Termasuk Ajudan Bupati Abdul Wahid, KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap di Pemkab HSU
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, penyidik memanggil sepuluh orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis siang (18/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Agus Susiawanto selaku mantan Kadis PUPRP Kabupaten HSU; Abdraham Radi selaku Kasi Jembatan Dinas PUPR Kabupaten HSU; Marwoto selaku Kasi Jembatan Dinas PUPRP Kabupaten HSU; Abdul Latif selaku mantan ajudan Bupati HSU yang juga Staf Kelurahan Murung Sari.

Selanjutnya, Lisa Arianti selaku Kasi Jalan Binamarga Dinas PUPRP yang juga istri kontraktor besar Muhammad Zakir; Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia; Taufikurahman alias Haji Upik selaku Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten HSU.

Kemudian, Iqbal Husaini selaku ajudan Bupati HSU; Muhammad Taufik selaku Sekretaris Daerah Kabupaten HSU; dan Syaifulah selaku Kabag Pembangunan 2019 Kabupaten HSU.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Bupati HSU, Abdul Wahid untuk ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Rabu (27/10).

KPK pada Kamis (7/10) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai Kamis (7/10) hingga enam bulan ke depan.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Bupati Abdul Wahid pada Jumat (24/9). Abdul Wahid hadir memenuhi panggilan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar OTT di HSU Kalsel dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Rekonstruksi perkaranya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah dimulai, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik Marhaini (MRH).

Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya dua yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.

Kemudian, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka 6ang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA