Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketika Sebidang Tanah Membuat Anak Tega Gugat Ibu Kandungnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 18 November 2021, 00:23 WIB
Ketika Sebidang Tanah Membuat Anak Tega Gugat Ibu Kandungnya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Asmaul Husnah (49) rasanya tak mengenal pepatah "Surga berada di telapak kaki Ibu". Pasalnya, warga Aceh Tengah itu nekat mengugat ibu kandungnya sendiri Alkausar (71) ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah.

Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Aceh Tengah itu meminta ibunya membayar ganti rugi senilai Rp 700 juta terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Tindakan wanita itu pun viral di media sosial setelah video yang menampilkan sang anak menghadiri persidangan, Selasa kemarin (16/11).

Pantauan Kantor Berita RMOLAceh dari laman Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husnah.

Ada lima orang yang digugat oleh Asmaul Husnah. Yaitu, ibu kandung penggugat (Alkausar), Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yakni, menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai. Hal itu berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bagunan itu beralamat di Jalan Takengon - Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Di samping itu, Asmaul Husnah meminta mereka mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu. Bahkan, dia menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil Rp 200 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA