Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dicecar KPK soal Aliran Suap Pengesahan APBD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 November 2021, 21:46 WIB
Bekas Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dicecar KPK soal Aliran Suap Pengesahan APBD
Plt. Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Aliran uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 masih terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, aliran uang itu ditelusuri penyidik dengan memeriksa dua orang saksi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang, Rabu (17/11).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu, Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim; dan Aries HB selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu malam (17/11).

KPK telah menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang ditahan yaitu, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis (30/9).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam konstruksi perkara, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp 129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar.

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Khususnya program yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA