Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Bekas Bupati Bandung Barat Bebas Jeratan Korupsi Bansos, KPK Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 November 2021, 16:04 WIB
Anak Bekas Bupati Bandung Barat Bebas Jeratan Korupsi Bansos, KPK Ajukan Kasasi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL
rmol news logo Divonis bebas, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Rabu (17/11), tim Jaksa melalui Kepaniteraan pidana khusus Pengadaan Tipikor Bandung telah menyatakan upaya hukum.

"Menyatakan upaya hukum Kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore (17/11).

Selain itu kata Ipi, hari ini juga, Jaksa KPK juga telah menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara yang divonis lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga melakukan penyerahan memori Kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna selaku mantan Walikota Cimahi.

"Terkait memori Kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis Hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," pungkas Ipi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) pada Kamis (4/11).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA