Hal itu disampaikan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) yang mencium ada dugaan upaya pemaksaan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merealisasikan pengalihan bekas pegawai KPK ke Polri.
"Di balik proses rekrutmen eks pegawai KPK oleh Polri yang selalu tertutup, mengungkapkan adanya keluhan pemaksaan terhadap BKN agar rencana ini bisa diwujudkan. Informasi ini harus diungkap, siapa yang melakukan intimidasi," kata Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri, Rabu (17/11).
Ia mengatakan, regulasi terkait rekrutmen bekas pegawai KPK yang dibuat oleh Polri harusnya lebih terbuka. Namun saat ini, yang dilakukan Polri terkesan tertutup.
"Sekarang kita hanya tahu regulasi telah selesai dibuat. Sehingga muncul kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang," kritiknya.
Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN. Karenanya, kata dia, rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam UU dan PP tersebut.
"Sejumlah persyaratan itu, mulai faktor usia, kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan tiga tes tidak boleh diabaikan. Pertanyaannya, apakah orang tanpa tes bisa diangkat langsug jadi ASN?" tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa Polri tidak boleh bertindak
abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.
"Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem di luar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: