Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Didoakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 November 2021, 16:12 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Didoakan
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah/RMOL
rmol news logo Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah memohon doanya setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Nurdin usai mengikuti sidang tuntutan melalui virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/11).

Sementara itu, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Saat ditanyai tanggapannya atas tuntutan Jaksa KPK, Nurdin hanya meminta wartawan untuk menunggu putusan Majelis Hakim nantinya dalam perkaranya, yaitu perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

"Belum, belum, tunggu aja nanti," ujar Nurdin kepada wartawan.

Saat dimintai tanggapannya soal tuntutan enam tahun berat atau tidak bagi dirinya, Nurdin hanya meminta doa yang terbaik.

"Masih tuntutan, ya sudah tunggu aja, doain ya," pungkas Nurdin sembari masuk ke dalam mobil tahanan.

Selain dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura.

Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA