Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutan JPU ke Nurdin Abdullah: Terima Suap Rp 2,5 M dan 150 Ribu Dolar Singapura, Gratifikasi Rp 7,5 M dan 200 Ribu Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 November 2021, 15:42 WIB
Tuntutan JPU ke Nurdin Abdullah: Terima Suap Rp 2,5 M dan 150 Ribu Dolar Singapura, Gratifikasi Rp 7,5 M dan 200 Ribu Dolar Singapura
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah disebut menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebanyak Rp 7,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Penerimaan suap dan gratifikasi ini diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11).

Sebelum menyampaikan tuntutannya, Jaksa KPK terlebih dahulu mengurai unsur-unsur yang dianggap telah terpenuhi pada diri terdakwa.

Unsur menerima hadiah atau janji, Nurdin menerima uang dari Agung Sucipto selaku pemilik dan pengendali PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba 150 ribu dolar Singapura dan uang RP 2,5 miliar melalui Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Edy Rahmat.

"Penerimaan 150 ribu dolar Singapura dibangun dengan kesadaran dan pengetahuan terdakwa untuk melakukan sesuatu hal dalam kapasitas dan kapabilitasnya sebagai Gubernur Sulsel yang sejalan dengan keinginan saksi Agung Sucipto yang ingin dan telah mendapatkan perhatian, pekerjaan di lingkup pemerintahan Provinsi Sulsel," ujar Jaksa KPK.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Jaksa KPK berpendapat penerimaan Rp 2,5 miliar oleh terdakwa melalui saksi Edy Rahmat diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa karena pernah memerintahkan Edy Rahmat menghubungi Agung agar memberikan uang untuk keperluan relawan.

Kehendak terdakwa tersebut sejalan dengan keinginan Agung yang pada saat bersamaan berminat dengan proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai TA 2021 dan mengajukan proposalnya melalui saksi Edy.

Selain itu, terdakwa mengetahui adanya pemberian dari Agung dikarenakan terdakwa pernah menerima laporan dari saksi Edy tentang kesanggupan Agung untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Jabatan terdakwa selaku Gubernur sangat memungkinkan baginya untuk berbuat sesuatu, yakni untuk dapat menyetujui permohonan sebagaimana yang diinginkan oleh Agung," kata Jaksa KPK.

Uang 150 ribu dolar Singapura tersebut berkaitan dengan proyek ruas Jalan Palampang-Munthe Bontolempangan TA 2020.

"Terdakwa pada kurun waktu 2018-2021 telah terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 7.587.000.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dengan demikian kami berpendapat unsur setiap gratifikasi telah dapat dibuktikan," jelas Jaksa.

Nurdin kemudian dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa KPK.

Nurdin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti hingga inkracht, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA