Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Terus Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 November 2021, 12:27 WIB
KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Terus Berjalan
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman informasi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri menyikapi kabar miring adanyanya kesalahan prosedur pada penyelidikan kasus tersebut.

"Penyelidikan KPK terhadap Formula E masih berproses. Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/11).

Ali Fikri berharap, publik bisa memahami dan memberikan dukungan pada KPK dalam menjalankan setiap tugas pemberantasan korupsi.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," terangnya.

Pada prinsipnya, kata dia, setiap perkara memiliki kesulitannya masing-masing. Artinya, etiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat.

"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," pungkasnya.

Desakan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Kata Margarito, dugaan pidana itu harus bisa dipastikan ada jika penyelidikan terus dilakukan. Hal ini, harusnya berlaku juga pada dugaan korupsi Formula E.

“Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito saat dihubungi, Jumat, (12/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA