Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Uang Periksa Pajak yang Melibatkan Anak Buah Sri Mulyani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 November 2021, 17:24 WIB
KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Uang Periksa Pajak yang Melibatkan Anak Buah Sri Mulyani
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pertemuan dan kesepakatan pemberian uang dalam perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Alfred Simanjuntak selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang juga mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.

Alfred sendiri juga merupakan tersangka yang baru ditetapkan oleh KPK bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR). Namun, Alfred belum dilakukan upaya paksa penahanan seperti Wawan.

Selanjutnya, Marlina Gunawan selaku Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin) yang juga mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin periode 1998-2020.

Kemudian, saksi Artha Nindya Kertapati selaku General Manager pada Foresight Consulting yang juga mantan Manager Admin di Foresight Consulting periode 2015-2018; Naufal Binnur selaku Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting.

Lalu, Aulia Imran Maghribi selaku mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting. Aulia sendiri juga merupakan tersangka yang ditetapkan bersama dengan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Selanjutnya, saksi Musliman selaku PNS DJP; Tikoriaman selaku Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin; Yudi Sutiana Gardayudia selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang juga mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2015-2019; dan Sani Lastian selaku Staf Konsultan pada Foresight Consulting.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat sore (12/11).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat saksi lainnya di hari yang sama. Yaitu, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir selaku Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Rianhur Sinurat selaku Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

Selanjutnya, Kosim selaku Delivery PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading; dan Meidy Kaman Dita selaku Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," jelas Ipi.

Sementara untuk saksi yang hari ini dipanggil kata Ipi, tidak hadir dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang. Kedua saksi tersebut yaitu, Arif Budiman selaku Ahli DJP; dan Ariyanta selaku Ahli DJP.

"Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," pungkas Ipi.

KPK pada Kamis (11/11), resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak (AS) yang kini belum dilakukan upaya paksa penahanan.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu. Dlam perkara itu, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019 juga terjerat oleh KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA