Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa di Sukamiskin, KPK Cecar Nurdin Basirun soal Keterlibatannya Setujui Usulan Bupati Apri Sujadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 November 2021, 14:30 WIB
Diperiksa di Sukamiskin, KPK Cecar Nurdin Basirun soal Keterlibatannya Setujui Usulan Bupati Apri Sujadi
Ilustrasi gedung KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dicecar soal keterlibatannya menyetujui usulan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Nurdin di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Kamis (11/11).

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat sore (12/11).

Selain itu di tempat yang berbeda yakni di Kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tim penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Yaitu, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; Norman selaku swasta; dan Lis Darmansyah selaku Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," pungkas Ipi.

Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016-2021 diduga memberikan arahan khusus. Arahan itu berlanjut untuk mendapatkan fee dari setiap izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang diberikan.

Bupati Apri bersama dengan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah ditahan KPK pada Kamis (12/8).

Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam.
Dalam pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari tahun 2017-2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA