Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dodi Reza Alex Disebut Beri Perintah Khusus Menangkan Perusahaan Proyek PUPR Muba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 November 2021, 14:01 WIB
Dodi Reza Alex Disebut Beri Perintah Khusus Menangkan Perusahaan Proyek PUPR Muba
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex (DRA) disebut memberi perintah khusus untuk memenangkan perusahaan tertentu dan mengerjakan proyek di Dinas PUPR dengan syarat setor sejumlah fee.

Informasi inilah yang didalami penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi di Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis kemarin (11/11). Para saksi yang diperiksa adalah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, Dian Pratnamas Putra; beberapa PNS Pemkab Muba seperti Hendra Oktariza, Hardiansyah, Suhendro Saputra.

Llau Septian Aditya selaku honorer; Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba; dan Yuswanto selaku swasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan perintah dan pengaturan tersangka DRA kepada tersangka HM (Herman Mayori) serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik SUH (Suhandy) dan pihak rekanan lainnya dengan penyetoran sejumlah fee," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat siang (12/11).

Penyidik juga telah memeriksa seorang penasihat hukum bernama Soesilo Aribowo yang sebelumnya juga menjadi tim penasihat hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

"Yang bersangkutan diperiksa di Gedung Merah Putih untuk dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," pungkas Ipi.

Dodi dan tersangka lainnya yaitu Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ditangkap oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di wilayah Muba, Sumsel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA