Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bupati Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Cheng Liang dan 3 Saksi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 November 2021, 11:06 WIB
Kasus Bupati Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Cheng Liang dan 3 Saksi Lain
Bupati Probolonggo, Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (11/11), penyidik memanggil empat orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (11/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Cheng Liang selaku wiraswasta; Ahmad Rifai selaku wiraswasta; Basuki Rahmad selaku wiraswasta; dan Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, penyidik KPK mulai mendalami terkait aset yang tidak dilaporkan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA