Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi untuk Tersangka Dodi Reza Alex, 6 Pejabat Pemkab Muba Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 November 2021, 15:29 WIB
Saksi untuk Tersangka Dodi Reza Alex, 6 Pejabat Pemkab Muba Dipanggil KPK
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba TA 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (10/11), penyidik memanggil enam orang yang merupakan pejabat Pemkab Muba sebagai saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex (DRA).

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (10/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, A. Fadli selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muba; Arwin selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Muba; Bram Rizal selaku Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum  Dinas PUPR Pemkab Muba; Nelly Kurniati selaku Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Pemkab Muba.

Selanjutnya, Rudianto selaku Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Muba yang juga menjabat sebagai PPK pada Dinas PUPR Pemkab Muba; dan Alex Sanutra selaku Operator komputer Pokja Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Muba.

Dodi selaku Bupati Muba non-aktif bersama-sama dengan Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Pemkab Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ditangkap oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di wilayah Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA