Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harta Terdakwa Korupsi Asabri Naik, Kejagung Didesak Buru Asetnya hingga Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 November 2021, 20:07 WIB
Harta Terdakwa Korupsi Asabri Naik, Kejagung Didesak Buru Asetnya hingga Luar Negeri
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Jaksa penyidik pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi Asabri diharapkan bisa lebih maksimal dalam memburu aset-aset terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Langkah itu untuk  memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 22 triliun lebih.

Bukan tanpa sebab. Dorongan itu menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berdasarkan fakta bahwa salah satu terdakwa Heru Hidayat yang tengah berkasus dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, aset dan hartanya yang disita masih sangat jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan.

MAKI menduga kekayaan Heru Hidayat saat ini justru makin bertambah.

Kemungkinan fakta tersebut bisa terlihat dengan masuknya nama Heru Hidayat dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Indonesia pada akhir tahun 2020, dimana dalam data itu Heru disebutkan memiliki total kekayaan yang mencapai 530 juta dolar AS.

Padahal tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya (awal 2020) jumlah kekayaannya baru 440 juta Dolar AS.

Sedangkan kekayaan Benny Tjokro versi Forbes pada tahun 2018, masih jauh diatas Heru Hidayat yaitu 670 juta dolar AS, namun pada tahun 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya .

MAKI melansir laman Forbes, dikatakan bahwa penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan dan analis.

Peringkat tersebut mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan di antara kerabat.

Atas dasar itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sudah saatnya tim penyidik lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri.

MAKI mengusulkan, aset yang dilacak adalah yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.

"Kemarin alasan Covid-19, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11).

Menurut dia, tim penyidik harus lebih bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 22, 7 triliun. Maka siapapun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati harus dijadikan tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA