Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Kuansing Andi Putra Masih Harus Nginap di Rutan KPK 40 Hari Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 November 2021, 13:14 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra Masih Harus <i>Nginap</i> di Rutan KPK 40 Hari Lagi
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP)/Net
rmol news logo Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) harus mendekam lebih lama di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk Bupati Andi Putra untuk 40 hari ke depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhitung sejak hari ini, Senin (8/11) hingga Jumat (17/12).

"Penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11)," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (8/11).

Untuk tersangka Andi, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, PT AA mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA