Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Panggil PNS Bernama Dicky Fahlevi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 November 2021, 12:40 WIB
Dalami Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Panggil PNS Bernama Dicky Fahlevi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015 hingga 2019 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik memanggil seorang saksi bernama Dicky Fahlevi Suudi selaku PNS untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) pada hari ini, Senin (8/11).

"Pemeriksaan bertempat di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Penyidik KPK sedang mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria yang bersumber dari pemberian fee oleh pengusaha yang menggarap proyek di Pemkab Lampura.

Hal tersebut juga telah ditelusuri penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat lalu (29/10)

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Syahrial Adhar selaku ASN; Herwan selaku ASN; Maryadi selaku buruh harian lepas; Sofyan selaku ASN; Sofyan Suhaimi selaku Ketua RT; Trisno selaku ASN; Hardiansyah selaku wiraswasta usaha percetakan; dan Didi selaku PHL Dinas Perikanan Pemkab Lampura.

Pada Jumat (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014 hingga 2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015 hingga 2019 ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015 hingga 2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015 hingga 2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA