Petinggi perusahaan milik tersangka Budhi yaitu, Sutoko selaku Kepala Kantor PT Bumi Redjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kota Yogyakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (8/11).
Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain, yakni Sartono selaku wiraswasta; Sudiono selaku wiraswasta; Nanang selaku Direktur PT Putra Wirasaba Asli; Mulyanto selaku Kepala Baperlitbang Banjarnegara.
Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi (KA) telah diamankan pada Jumat (3/9). Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.
Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Tersangka Kedy selalu diarahkan Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: