Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/11).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Supranowo selaku PNS di Dinas Bina Marga Lamteng; Taufik Rahman selaku mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lamteng; Andri Kadarisman selaku PNS di Dinas Bina Marga Lamteng; Aan Riyanto selaku Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lamteng.
Selanjutnya, Dariyus Hartawan selaku Direktur CV Tetayan Konsultan; dan Indra Erlangga selaku ASN di Lamteng.
Sebelumnya, saksi Taufik Rahman telah memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (1/11).
Dalam sidang di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Taufik mengungkapkan telah menyerahkan uang total sebesar Rp 2,1 miliar kepada Azis melalui Aliza Gunado dan Edi Sujarwo selaku orang kepercayaan Azis.
Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 8 persen dari DAK APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017 yang telah diproses melalui Azis dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Taufik beserta anak buahnya saat itu mengurusi DAK APBD-P TA 2017 melalui Azis tersebut berdasarkan perintah dari mantan Bupati Lamteng, Mustafa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: