Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Kadis Bina Marga Lamteng yang Setor Rp 2,1 M ke Azis Syamsuddin Kini Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 November 2021, 10:54 WIB
Bekas Kadis Bina Marga Lamteng yang Setor Rp 2,1 M ke Azis Syamsuddin Kini Diperiksa KPK
Bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lamteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Supranowo selaku PNS di Dinas Bina Marga Lamteng; Taufik Rahman selaku mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lamteng; Andri Kadarisman selaku PNS di Dinas Bina Marga Lamteng; Aan Riyanto selaku Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lamteng.

Selanjutnya, Dariyus Hartawan selaku Direktur CV Tetayan Konsultan; dan Indra Erlangga selaku ASN di Lamteng.

Sebelumnya, saksi Taufik Rahman telah memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (1/11).

Dalam sidang di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Taufik mengungkapkan telah menyerahkan uang total sebesar Rp 2,1 miliar kepada Azis melalui Aliza Gunado dan Edi Sujarwo selaku orang kepercayaan Azis.

Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 8 persen dari DAK APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017 yang telah diproses melalui Azis dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar.

Taufik beserta anak buahnya saat itu mengurusi DAK APBD-P TA 2017 melalui Azis tersebut berdasarkan perintah dari mantan Bupati Lamteng, Mustafa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA