Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dokumen dan Alat Elektronik Disita KPK dalam Penggeledahan Kasus TPPU Bupati Probolinggo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 November 2021, 08:53 WIB
Dokumen dan Alat Elektronik Disita KPK dalam Penggeledahan Kasus TPPU Bupati Probolinggo
Bupat nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Dokumen dan alat elektronik diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua tempat terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai menggeledah tempat di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis kemarin (4/11).

Dua tempat yang digeledah yaitu berada di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (5/11).

Ali Fikri melanjutkan, penyidik akan menelaah bukti-bukti yang diamankan untuk dipastikan ada hubungannya dengan perkara ini.

"Kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," pungkas Ali.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA