Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 November 2021, 20:57 WIB
Anak Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan
Plt Jubir Penindakan, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis bebas anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim telah memutus bebas terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (4/11).

Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan Hakim yang dianggap kurang tepat. Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa AA Umbara," jelas Ali.

Apalagi, dipersidangan dalam pledoi, terdakwa Andri juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara.

"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Pihak KPK belum menjelaskan langkah hukum lanjutan seperti apa yang akan ditempuh, baik banding atau kasasi.

Pada September lalu, KPK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas pada Samin Tan yang saat itu didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Sementara itu, Sementara, Aa Umbara sendiri divonis lima tahun penjara yang juga diputus hari ini.

Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bansos Covid-19 untuk warga KBB.

Vonis terhadap Aa Umbara tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA