Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangan Kanan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 November 2021, 17:26 WIB
Tangan Kanan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ditahan KPK
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat menyampaikan keterangan pers pegembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam hal ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru dan langsung ditahan.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, KPK resmi menahan tersangka Apif Firmansyah (AF) selaku swasta dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

Perkara pengembangan dari kasus yang menjerat Zumi Zola ini kata Budiyanto, KPK telah menaikkan tahap penyidikan dan menjerat Apif pada Juni 2021.

"Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 dkk dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap," ujar Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/11).

Apif kata Budiyanto, merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Di mana, ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.

Hal tersebut berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus keperluan Zumi Zola. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

"Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif," kata Budiyanto.

Apif kata Budiyanto, resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (23/11).

Apif disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA