Sedianya, anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara itu dipanggil pada Rabu kemarin (3/11) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (4/11).
Sementara itu, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta dan telah memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan (Hana) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi (KA) pada Jumat lalu (3/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: