Seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini, Rabu (3/11), penyidik memanggil dua orang sebagai saksi. Yaitu Mochamad Rahmanudin selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Partai Demokrat, dan Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan HOS Cokroaminoto No 52, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (3/11).
Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi (KA) telah diamankan pada 3 September 2021 dalam perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.
Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.
Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Tersangka Kedy pun selalu diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi juga diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: