Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru pada Selasa (2/11).
Saksi yang diperiksa yaitu Andri Meiriki selaku staf bagian umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing; Hendri Kurniadi selaku ajudan Bupati Kuansing; Mardiansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK; Muhjelan selaku asisten 1 Setda Pemkab Kuansing.
Selanjutnya, Riko selaku protokoler Setda Pemkab Kuansing; Ibrahim Dasuki selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Pemkab Kuansing; Dwi Handaka selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Pemkab Kuansing; Deli selaku supir; Yuda selaku supir; dan Sabri selaku supir.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses perizinan HGU PT AA (Adimulya Agrolestari)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (3/11).
Penyidik juga mendalami terkait dugaan pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak Badan Pertanahana Nasional (BPN) setempat yang tidak sebagaimana mestinya.
"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP," pungkas Ali.
Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, Bupati Kuansing, Andi Putra telah ditetapkan tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: