Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: KIP Tolak Gugatan Buka Dokumen TWK Tegaskan Alih Status Pegawai Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 November 2021, 13:46 WIB
KPK: KIP Tolak Gugatan Buka Dokumen TWK Tegaskan Alih Status Pegawai Sesuai Prosedur
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan untuk membuka dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (2/11).

Putusan tersebut kata Ali, menegaskan bahwa KPK telah mentaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Karena kata Ali, dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asessment.

Sementara terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon gugatan adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK. Selanjutnya KPK hanya menerima hasil assessment TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara," jelas Ali.

BKN kata Ali, telah memberikan informasi bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta Pemohon tersebut," kata Ali.

KPK berterimakasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status pegawai KPK menjadi ASN selesai dengan tuntas.

"KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA