Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Peran Bupati Kuansing Andi Putra dalam Pemberian Izin HGU Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 November 2021, 12:18 WIB
KPK Telusuri Peran Bupati Kuansing Andi Putra dalam Pemberian Izin HGU Sawit
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri /RMOL
rmol news logo Peran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP), dalam pemberian izin hak guna usaha (HGU) sawit kepada PT Adimulya Agrolestari (AA) tengah jadi fokus pendalaman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa 10 saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Senin (1/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut adalah Agus Mandar selaku Pj Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing; Irwan Nazif selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Pemkab Kuansing; Paino Harianto selaku Senior Manager PT AA; Rudy Ngadiman alias Koko selaku Staf PT AA.

Selanjutnya, Fahmi Zulfadli selaku Staf Legal PT AA; Yuhartaty selaku Staf PT AA; Riana Iskandar selaku Staf PT AA; Syahlevi selaku Kepala Kantor PT AA; Indrie Kartika Dewi selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Joharnalis selaku sopir.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud.

"Selain itu didalami juga mengenai posisi tersangka AP dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (2/11).

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing, Andi Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yabg dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA( untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA