Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado untuk Ngurus DAK Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 01 November 2021, 17:16 WIB
Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado untuk Ngurus DAK Lampung
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terungkap bahwa Aliza Gunado diperintahkan Azis mengurus korupsi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11). Dalam kasus ini, proses pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan fee 8 persen via Aliza Gunado.

Dalam sidang ini, Taufik menuturkan bahwa beberapa kali memberikan keterangan ke penyelidik KPK pada tahun 2017 dan 2020 terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di kabupaten tersebut.

Ia menjelaskan pada 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengajukan usulan tambahan anggaran untuk DAK 2017 ke pemerintah pusat. Taufik menyiapkan proposal tersebut atas perintah Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam pengurusan proposal ini, Taufik dibantu oleh konsultan bernama Darius yang membawanya kepada Aliza Gunado selaku orang kepercayaan Azis.

Taufik dan Aliza melakukan pertemuan di salah satu kafe di Bandar Lampung guna membahas pengajuan DAK tersebut. Saat bertemu, tutur Taufik, Aliza menyatakan bahwa jika ingin mendapat alokasi tambahan harus mengirim proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas, dan DPR.

"Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik saat memberikan kesaksian.

Taufik berujar Aliza menyampaikan bahwa dirinya bisa mengurus proposal DAK dimaksud. Beberapa waktu kemudian, ia menyerahkan proposal yang sebelumnya sudah dibuat ke Aliza di Gedung DPR.

"Proposal lama?" tanya jaksa.

"Iya. Waktu itu pengajuan proposal sekitar Rp300 miliar," jawab Taufik.

"Di DPR, Aliza apa pekerjaannya?" lanjut jaksa.

"Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR siapa gitu. Dia staf ahli, tapi dia mengaku orang kepercayaannya Pak Azis. Dia minta proposalnya," terang Taufik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA