Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersama 3 Saksi Lain, Bekas Bupati Lamteng Mustafa Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 November 2021, 08:35 WIB
Bersama 3 Saksi Lain, Bekas Bupati Lamteng Mustafa Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa/Net
rmol news logo Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan kasus penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini, Senin (1/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang sebagai saksi di persidangan terdakwa Robin dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mustafa (hadir sebagai saksi) secara online," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (1/11).

Selain itu, lanjut Ali, saksi lain yang dihadirkan hari ini adalah Ahmad Junaedi selaku mantan Ketua DPRD Lamteng. Ahmad Junaedi juga akan bersaksi secara daring.

Sedangkan dua saksi lainnya, Taufik Rahman dan Aan Riyanto, akan bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Dakwaan dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus, 13 September 2021.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, juga Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara sejumlah Rp 5.197.800.000.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA