Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Aset Bekas Bupati Lampura yang Berasal dari Fee Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 November 2021, 07:42 WIB
KPK Telusuri Aset Bekas Bupati Lampura yang Berasal dari Fee Proyek
Lambang KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset dari mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh pengusaha penggarap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendalaman ini merupakan bagian dari pemeriksaan penyidik KPK kepada saksi-saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (29/10).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Syahrial Adhar selaku ASN; Herwan selaku ASN; Maryadi selaku buruh harian lepas; Sofyan selaku ASN; Sofyan Suhaimi selaku Ketua RT; Trisno selaku ASN; Hardiansyah selaku wiraswasta usaha percetakan; dan Didi selaku PHL Dinas Perikanan Pemkab Lampura.

"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/11).

Sementara saksi yang tidak hadir, yaitu Fria Apistama selaku ASN. Namun begitu Fria sudah mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Pada Jumat (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA