Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berbahaya jika Dibawa ke Luar, LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 Oktober 2021, 19:22 WIB
Berbahaya jika Dibawa ke Luar, LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan
Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist
rmol news logo Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menyoroti persoalan limbah berbahaya beracun (B3) di wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Riau.

Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, pihaknya melarang keras limbah B3 tersebut dibawa keluar dari wilayah Riau demi alasan pemulihan.

“LPPHI menyatakan melarang limbah tersebut dibawa keluar dari wilayah Provinsi Riau untuk dipulihkan karena pengangkutan limbah tersebut ke luar wilayah Provinsi Riau berpotensi mengakibatkan terjadinya ceceran limbah tersebut,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10).

LPPHI, sebut Hengki menyarankan agar pemulihan limbah B3 TTM tersebut memprioritaskan penggunaan metode injeksi. Menurut LPPHI, metode injeksi terbukti paling aman dari sisi lingkungan serta efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, PT CPI sudah mengaplikasikan metode injeksi tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2017.

Disamping itu, lanjut Hengki, pihaknya juga telah mengajukan konsep pemulihan tersebut kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Riau cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam konsep tersebut, LPPHI antara lain meminta dibentuknya Tim Pengawas pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup. LPPHI pun telah menyatakan meminta Tim Pengawas beranggotakan delapan orang.

“LPPHI pun telah mengajukan empat nama sebagai anggota tim pengawas,” kata Hengki.

Adapun keempat nama yang diajukan sebagai pengawas itu antara lain Augustinus Hutajulu dari unsur LPPHI, Elviriadi dari unsur akademisi, Achmad Sjarmidi dari unsur ahli lingkungan hidup serta Harijal Jalil LSM Tropika Riau dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Selain itu, dalam konsep tersebut, LPPHI juga mengusulkan tugas-tugas Tim Pengawas. Secara garis besar, tugas Tim Pengawas adalah memastikan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Hengki.

Disisi lain, tambah Hengki, terkait kepastian lokasi pencemaran limbah B3 TTM tersebut, LPPHI juga menegaskan meminta agar audit lingkungan yang pernah dilakukan KLHK pada tahun 2020, harus dibuka ke publik sesuai ketentuan yang terdapat dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA