Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan Pemerasan, 10 Narapidana Cipinang Dibuang ke Lapas Nusakambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 Oktober 2021, 13:20 WIB
Lakukan Pemerasan, 10 Narapidana Cipinang Dibuang ke Lapas Nusakambangan
Narapidana yang melakukan pemerasaan dipindah ke Lapas Nusakambangan/Ist
rmol news logo Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang napi Rutan Cipinang. Mereka dibuang ke Lapas Nusakambangan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang.

Adapun sepuluh narapidana yang dipindah itu yakni AR als RZ, CS bin SD, FR bin TAJ, MR bin ANG, PD bin SN,  PAK bin US, ROB, SAL bin MK, RS, TN als FG dan IJH.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui akun Instagram @supirpete2 terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

"Setelah mendapat info tersebut pada Kamis tgl 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya. Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian," ujar Ibnu Chuldun, Jumat (29/10).

Dikatakan, dari hasil investigasi beberapa penghuni mengaku sempat menyaksikan peristiwa yang dilakukan oleh ke-10 orang warga binaan terhadap teman sekamarnya.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhada 10 warga binaan tersebut dan juga kepada  saksi sekaligus korban. Setelah semua bukti dianggap kuat dan kami berkoordinasi dengan Direktur Kamtib Dirjen PAS maka ke-10  pelaku diberikan sangsi Register F dan malam juga segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Ibnu.

“Kami berkomitmen menimdak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WBP dan petugas untuk menciptakan kondisi lapas dan Rutan kondusif meskipun overcapasitas,”tambah mantan Kanwil Sumut ini.

Sementara, saksi korban atas nama MH bin AM telah dilakukan perlindungan dan pengobatan serta pengamanan di blok berbeda.

"Pihak Rutan Cipinang juga sudah menghubungi isteri korban dan menjelaskan perkara yang terjadi dan isteri korban mengucapkan terima kasih atas gerak cepat petugas Rutan Cipinang," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA