Direktur Penyidikan Jampidus, Supardi mengatakan penyidik menetapkan IG, setelah terbukti melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Diduga, IG mendapat bagian senilai Rp17,6 miliar dari kerja sama itu.
“Tersangka mendapatkan semacam pinjaman fiktif dari Perum Perindo. Intinya, perjanjiannya tidak ada. Jadi penggunaannya juga tidak benar,†kata Supardi, di Kejaksaan Agung, Kamis (28/10).
Supardi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IG sudah lebih dahulu dipanggil dua kali sebagai saksi. Namun permintaan pemanggilan ini tidak pernah digubrisnya.
Hasil pendalaman, diduga kuat pengusaha ini memiliki kedekatan dengan internal Perum Perindo. Sebabnya, ia mampu bekerjasama tanpa adanya dokumen perjanjian apapun.
Atas perbuatannya, IG dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan subsidair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Di hari yang sama, penyidik menetapkan Syahril Japarin selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017. Saatdan Rianto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Sentosa sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan di Perum Perindo sebagai tersangka. Lalu, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam. Terakhir, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: