Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi menjelaskan, pembuntutan tersebut dilakukan karena dua kali pemanggilan yang dilayangkan tidak pernah digubris oleh IG.
“Maka tim kami turun mengikuti dia. Kita keliling-keliling. Pokoknya kita membuntuti setengah hari,†kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (28/10).
Supardi menepis bahwa IG pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan melakuka perlawanan. Ia menegaskan, bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah diatur sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, IG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tertanggal 27 Oktober 202.
IG, dalam perkara dugaan korupsi ini adalah secara pribadi mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
Atas perbuatannya itu, IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.
Sebelum IG, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi Perum Perindo.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (21/10).
Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: