Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi di kantor Satbrimobda Sumsel pada Rabu (27/10).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, Lupi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Pemkab Muba; Suhari selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Pemkab Muba; Ade Irawan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Pemkab Muba.
Selanjutnya, Rudianto selaku Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Muba; Deni Sapatra selaku Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Pemkab Muba; Apriansyah selaku Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muba; dan Adijayanegara Sediyatma selaku Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muba.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (28/10).
KPK pada Jumat (15/10) melakukan OTT di wilayah Muba, Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex. Dodi kini telah ditetapkan tersangka bersama dengan Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: