Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Cara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Atur Persentase Fee Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Oktober 2021, 08:49 WIB
KPK Telusuri Cara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Atur Persentase Fee Proyek
Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS)/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembagian persentase fee yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS) kepada para pengusaha yang akan mengerjakan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Penelusuran itu merupakan salah satu materi yang dilakukan penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (27/10).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, Wahyudiono selaku ajudan Bupati; Susmono Dwi Santoso selaku wiraswasta; Febriana Eriska Putri selaku Staf Keuangan PT Adi Wijaya; Prihono selaku Direktur CV Pilar Abadhi; dan Cion Pramundita selaku Sekretaris Kecamatan Kalibening.

Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS maupun tersangka Kedy Afandi dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara.

"Arahan tersebut diduga antara lain terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (28/10).

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi telah diamankan pada Jumat (3/9) dalam perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.

Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy pun selalu diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA