Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tengah Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 15:08 WIB
KPK Tengah Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat hadiri Rakor di NTT/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahun 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat memberikan sambutan di acara rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10).

Lili mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan supervisi terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT TA 2018 yang disidik Polda NTT. Namun, per 31 Agustus 2021 statusnya SP3 karena adanya putusan pra peradilan.

"Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 Miliar," ujar Lili.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif merespons dengan menyampaikan bahwa pada 2021, terdapat 29 perkara penyidikan tindak pidana korupsi dengan 31 tersangka. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar.

"Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum," kata Latif.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto yang sepakat bahwa penegakan hukum perlu sinergitas.

Yulianto membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT, yaitu perkara aset tanah Pemkab Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun.

"Lalu ada kredit macet sebesar Rp 112,9 miliar yang sudah inkracht, kemudian aset dan uang senilai Rp 29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp 1,7 triliun dalam waktu 1,5 tahun," terang Yulianto.

Menurutnya Yulianto, kerap terjadi bagi-bagi tanah aset negara atau pemerintah daerah. Contohnya, kata Yulianto, aset tanah Pemkot Kupang dibagikan kepada sanak saudara dan aset-aset tersebut kini sudah disita.

"Namun masih terdapat perbedaan persepsi antara Kejati dan Pengadilan, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya hukum ke MA terhadap putusan perkara tersebut," jelas Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan bahwa, Kejati NTT bersama Pemprov NTT telah menandatangani MoU terkait penertiban aset pemda sehingga Kejati NTT membantu upaya penertiban dan pencatatan aset pemerintah daerah, supaya jelas legalitasnya, terutama aset tanah.

Saat ini, sambung Yulianto, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh para pejabat yang sudah pensiun atau pindah. Para pejabat pun akan diimbau untuk mengembalikan dan jika melanggar akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP, Sofyan Antonius Pardede memaparkan empat strategi BPKP.

Pertama, strategi represif seperti audit investigasi, audit kerugian negara, pemberian keterangan ahli.

Kedua, strategi preventif seperti Fraud Control Plan (FCP), Fraud Risk Assesment (FRA), Risk Fraud Profiling, evaluasi risiko hambatan kelancaran pembangunan, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi.

Ketiga, strategi edukatif seperti coaching clinic, bimtek, asistensi keinvestigasian di lingkungan APIP. Dan keempat, strategi represif untuk korektif dan preventif seperti audit investigatif non-TPK serta audit tujuan tertentu lainnya.

"Tahun 2020 ada 5 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 91 miliar dan tahun 2021 ada 2 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Sofyan.

Dalam acara rakor ini, menyepakati untuk membuat komitmen bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP.

Komitmen bersama tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diharapkan para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara rasuah yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA