Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Lapas Kalianda, KPK Periksa 2 Napi Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 10:58 WIB
Di Lapas Kalianda, KPK Periksa 2 Napi Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Dua narapidana kasus korupsi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua narapidana yang dimaksud yaitu, Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lampura dan Raden Syahril selaku swasta.

"Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan untuk tersangka ATMN," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/10).

Pada Jumat lalu (15/10), KPK resmi menahan Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA