Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengurai, para saksi yang dipanggil yaitu, Asiana alias Meisang selaku Staf Keuangan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN); Santy selaku Komisaris Kurnia Mulia Gemaabadi; Septian Aditya selaku karyawan honorer.
Selanjutnya, Royland Atatur selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Muba; Nelly Kurniati selaku Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Pemkab Muba; A. Fadli selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muba.
Kemudian, Arwin selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Muba; Bram Rizal selaku Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Pemkab Muba; dan Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muba.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/10).
Sebelumnya pada Senin (25/10), penyidik telah memeriksa istri Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA), Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (25/10).
Erini didalami terkait dengan penghasilan suaminya serta mendalami terkait adanya beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi Erini. Selain itu, Erini juga dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: