Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Erini Mutia Yufada Diperiksa untuk Telusuri Penghasilan Bupati Muba Dodi Reza Alex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Oktober 2021, 11:38 WIB
Erini Mutia Yufada Diperiksa untuk Telusuri Penghasilan Bupati Muba Dodi Reza Alex
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penghasilan yang didapatkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex (DRA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penelusuran itu didalami saat penyidik memeriksa istri Bupati Dodi, Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin kemarin (25/10).

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penghasilan tersangka DRA selaku Bupati," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/10).

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi Erini.

"Serta dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Pemeriksaan ini buntut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA) selaku Bupati Muba periode 2017-2022 pada Jumat lalu (15/10).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Perkara ini berkaitan dengan proyek Pemkab Muba pada 2021 bersumber dari APBD, APBD-P 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada perintah Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA