Pelaksana
Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari
ini penyidik memanggil Erini Mutia Yufada selaku istri Bupati Muba,
Dodi Reza Alex (DRA).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk
tersangka HM (Kadis PUPR Kabupaten Muba) dkk. Bertempat di Gedung Merah
Putih KPK," ujar Ali, Senin siang (25/10).
KPK pada Jumat (15/10)
melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel
dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA) selaku
Bupati Muba periode 2017-2022.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan
empat orang sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Dodi; Herman Mayori (HM)
selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang
juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT
Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Dalam perkara ini, Pemkab Muba
pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari
APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari
bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk
melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan
perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di
Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa
sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan
dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana
pekerjaan tersebut.
Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan
adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket
pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk
Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk
TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik
tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu,
rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III,
Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Selanjutnya,
peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3
miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai
kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu
dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.
Sebagai
realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat
proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah
menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan
Eddi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: