Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari ini, Jumat (22/10).
"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (22/10).
Selain itu kata Ali, Amril juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: