Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Jebloskan Bekas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Oktober 2021, 22:15 WIB
Jaksa KPK Jebloskan Bekas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Amril Mukminin harus menjalani pidana penjara empat tahun dalam perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari ini, Jumat (22/10).

"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (22/10).

Selain itu kata Ali, Amril juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA