Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumhur Hidayat: Amnesti Saiful Mahdi Sejalan dengan Restorative Justice Jenderal Sigit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 20 Oktober 2021, 18:54 WIB
Jumhur Hidayat: Amnesti Saiful Mahdi Sejalan dengan <i>Restorative Justice</i> Jenderal Sigit
Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat/RMOL
rmol news logo Amnesti atau pengampunan yang diberikan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, sejalan dengan penerapan restorative justice Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus UU ITE.

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, restorative justice sejalan dengan edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, yang membuat tidak mudah lagi adanya penangkapan kepada aktivis akibat laporan orang-orang suruhan.

"Sebenarnya edaran Kapolri saat awal menjabat untuk menegakkan restorative justice sangat tepat. Intinya bisa menghidupkan kembali kebebasan sipil," kata Jumhur kepada wartawan, Rabu (20/10).

Menurut Jumhur seharusnya mereka yang terjerat UU ITE, khususnya terkait dengan kritik pada kekuasaan atau badan hukum, juga diberi amnesti serupa atau abolisi bila proses hukumnya sedang berjalan.

"Apa sih ruginya membebaskan pengritik kekuasaan atau apa sih untunnya menjarakan mereka. Yang ada justru citra kekuasaan malah buruk," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 yang isinya memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyidik diperintahkan agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA