Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Eddy Rumpoko ke PN Tipikor Surabaya pada Senin (18/10).
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/10).
Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara gratifikasi ini, Eddy Rumpoko didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Eddy Rumpoko sendiri kata Ali, saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang dalam perkara suap. Eddy divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.