Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Puluhan Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 Oktober 2021, 10:16 WIB
Penyuap Puluhan Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin Segera Disidang
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyuap puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi, Paut Syakarin (PS) segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Paut Syakarin ke PN Tipikor Jambi pada Senin (18/10).

"Penahanan terdakwa tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih di titipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (19/10).

Selanjutnya, Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Paut Syakarin akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Paut Syakarin merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Paut selaku swasta merupakan pihak pemberi suap ke 22 tersangka yang sebelumnya sudah diproses oleh KPK.

Paut menjadi tersangka ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu (8/8). Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA