Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nikmati Fee Proyek Rp 2,3 Miliar, Adik Bekas Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 17:21 WIB
Nikmati <i>Fee</i> Proyek Rp 2,3 Miliar, Adik Bekas Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan KPK
Akbar Tandaniria Mangku Negara jadi tersangka KPK karena diduga nikmati fee proyek di Pemkab Lampura/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mengatakan, seorang tersangka yang diamankan yaitu, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

KPK menetapkan tersangka setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/10).

Perkara ini kata Karyoto, merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura.

Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

"Tersangka ATMN sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara, di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019," jelas Karyoto.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar Tandaniria kata Karyoto, dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantara Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," terang Karyoto.

Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka Akbar Tandaniria resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Rabu (3/11) di Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA