Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (15/10).
Karena kata Ali, KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017 telah sesuai prosedur aturan hukum.
"Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan. Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan," kata Ali.
KPK kata Ali, mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Rabu (13/10), Ali mengumumkan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, Ali mengaku belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali, Rabu sore (13/10).
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.